Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020

Rabu, 08 April 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta.


8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta 

Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta. Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi. "Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies. 

9. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memperbolehkan layanan pesan-antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online. "Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," kata Anies. 

"Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tambahnya. 

Baca Juga: DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

10. Pemprov berikan sembako mulai Kamis 

Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19. Bantuan yang diberikan berupa sembako. 

"Kami di DKI bersama TNI, polisi, insya Allah mulai Kamis lusa akan memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," tutur Anies. 

Menurut Anies, distribusi sembako ini akan melibatkan perangkat RW. "Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW," kata dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru