Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020

Rabu, 08 April 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta.


3. Tempat hiburan tutup 

Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta. "Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.   

4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi 

Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB. Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA). "Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies. 

Baca Juga: Ada PSBB di Jakarta, transportasi umum hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan. 

5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan 

Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan. Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor. "Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies. 

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha 

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa. Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi. 

Baca Juga: Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru