Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020

Rabu, 08 April 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta.


11. DKI siapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar 

Untuk memenuhi kebutuhan warga, Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh. Artinya, warga bisa berbelanja dari rumah. Layanan belanja jarak jauh, kata Anies, tersedia di 105 pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya. 

Baca Juga: Anies: Saat PSBB, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang

12. Dilarang berkerumun di atas 5 orang 

Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang. Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tetap berkerumun. "Pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang," kata Anies. 

"Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," lanjutnya.   

Baca Juga: Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

13. Patroli ditingkatkan, sanksi ditegakkan 

Anies berujar, polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta. "Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies. 

Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB. "Pemprov bersama TNI Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melakukan pembiaran, dan kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ucapnya. 

Baca Juga: Ikuti Jakarta, Depok usulkan penetapan PSBB

14. Aturan rinci PSBB terbit besok 

Anies memperkirakan, peraturan rinci mengenai teknis PSBB terkait pandemi Covid-19 di Jakarta akan rampung Rabu (8/4/2020) besok. "Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok secara resmi," kata Anies. "Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April"
Penulis : Nursita Sari
Editor : Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru