EDUKASI - Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) telah merilis jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022.
Mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung, PPDB tahun ini dilaksanakan secara daring atau online.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta, pelaksanaan PPDB online ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022.
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan jika PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Dengan demikian, warga bisa mendapatkan pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Baca Juga: PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta segera di buka, simak infonya ini
Jalur dan proses PPDB Jakarta 2021
Bersumber dari laman Disdik DKI Jakarta, ada empat jenis jalur PPDB yang perlu Anda ketahui, diantaranya:
1. Jalur prestasi
Jalur untuk mengapresiasi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi baik akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur afirmasi
Merupakan jalur untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
3. Jalur zonasi
Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Kapasitas daya tampung disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
Jalur yang terakhir ini merupakan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempst orang tuanya bertugas.