Soal sekolah tatap muka di Jakarta, Pemprov DKI akan putuskan pada 3 Januari 2021

Rabu, 30 Desember 2020 | 23:07 WIB Sumber: Kompas.com
Soal sekolah tatap muka di Jakarta, Pemprov DKI akan putuskan pada 3 Januari 2021

ILUSTRASI. Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membuat keputusan terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada 3 Januari 2021.

"Belum (diputuskan) ya nanti kami lihat, setelah tanggal 3 (Januari 2021) ada PSBB lanjutan kita lihat di situ," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12).
Dia mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji apakah KBM tatap muka di sekolah layak diterapkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Dia juga mengatakan masih terus mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak dan kondisi lapangan terkait kesiapan proses KBM tatap muka tersebut.

"Terkait sekolah tatap muka itu ada syarat yang harus dipenuhi entah apa dan sebagainya, termasuk harus mendapat persetujuan dari wali murid atau wali siswa," kata Riza.

Komisi E DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemprov DKI menunda pembukaan proses KBM tatap muka di sekolah.

Baca Juga: Komisi E DPRD DKI sarankan tunda sekolah tatap muka di Jakarta

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai, saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta melonjak tajam sehingga tidak sepantasnya proses KBM tatap muka dibuka.

"Kan situasi corona ini kan belum melandai bahkan lebih tinggi daripada biasanya," ujar Iman.

Iman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya meninjau kembali sebelum memutuskan apakah proses KBM dibuka kembali pada Januari 2021.

Menurut Iman, kebijakan KBM tatap muka bisa menimbulkan klaster baru ketika penyebaran Covid-19 yang kini masih masif di Jakarta.

"Oleh karena itu bagusnya ditinjaulah kebijakan-kebijakan yang nanti bisa jadi klaster baru, gitu," ujar Iman.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sudah memberikan kewenangan pembukaan KBM diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua murid.

Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.

"Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ujar Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemprov DKI Buat Keputusan Soal Sekolah Tatap Muka pada 3 Januari 2021"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Dua alternatif pembelajaran Kemendikbud di 2021 selain tatap muka

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru