Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020

Rabu, 22 Januari 2020 | 17:11 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020

ILUSTRASI. Pemandangan hunian warga berlatar belakang gedung perkantoran di Jakarta terlihat dari ketinggian, Kamis (09/01). Pemprov DKI Jakarta targetkan penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Mulyo Sasongko mengatakan, target pajak bumi dan bangunan (PBB) DKI Jakarta sebesar Rp 11 triliun pada tahun 2020 ini. Besaran target ini melebihi realisasi PBB tahun 2019 yang sebesar Rp 9,6 triliun.

"Target PBB 2020 sebesar Rp 11 triliun," kata Mulyo ketika dikonfirmasi, Rabu (22/1). 

Baca Juga: Begini desain skybridge penghubung stasiun MRT ASEAN dengan halte Transjakarta CSW

Mulyo mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa hal. Diantaranya, penagihan dengan pelibatan walikota yang akan dimulai bulan Februari mendatang, pencairan tunggakan dengan penagihan dan pelaksanaan tax clearance.

"Pembebasan wajib pajak (bagi figur) yang berjasa masih diterapkan," kata dia. 

Mulyo mengakui masih terdapat wajib pajak PBB yang menunggak hingga akhir tahun lalu. Akan tetapi, Ia mengaku belum mengetahui berapa besaran nilainya karena masih dalam proses pendataan (rekonsiliasi).

Baca Juga: Ini lokasi tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta

Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, pada 2019 Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pengenaan pajak dua kali lipat bagi lahan yang tidak terpakai. Akibat kebijakan itu, sejumlah wilayah di DKI Jakarta harus membayar pajak hingga dua kali lipat.

Daerah-daerah tersebut diantaranya di lima jalan protokol yakni jalan MH Thamrin, jalan Soedirman, jalan HR Rasuna Said, jalan Gatot Subroto, dan jalan MT Haryono.

Disamping itu, Mulyo mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan sensus pajak daerah. Hal ini dilakukan untuk perbaikan data dan potensi pajak.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, lahan-lahan kosong yang ada disepanjang jalan-jalan protokol di DKI Jakarta akan dikenakan PBB  dua kali lipat jika lahan tersebut tidak dibangun atau digunakan.

Baca Juga: Catat, tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta mulai Februari 2020

Namun, kata dia, pemilik lahan akan diberikan potongan pajak sebesar 50% jika lahan kosong yang tidak digunakan itu dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

“Jalan-jalan protokol seperti jalan Sudirman, Thamrin, lalu Cawang Sampai Slipi semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB-nya naik dua kali lipat, naik 200% bila tidak digunakan atau bila tidak dibangun,” kata Anies.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru