Sudah Dibuka, Ini Jalur dan Syarat Daftar PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:54 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Sudah Dibuka, Ini Jalur dan Syarat Daftar PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

ILUSTRASI. Sudah Dibuka, Ini Jalur dan Syarat Daftar PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK.


3. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Persyaratan PPDB Jateng 2022 jenjang SMK

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id Buat Beli Pertalite dan Solar

Jadwal PPDB Jateng jenjang SMA dan SMK

  • Penetapan zonasi: Dimulai 18 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB Jateng: 10 Juni 2022
  • Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online: 15 - 28 Juni 2022
  • Pemeriksaan Data Siswa Online: 15 - 28 Juni 2022
  • Pendaftaran Online: 29 Juni - 1 Juli 2022
  • Aktivasi Akun Online: 29 Juni - 1 Juli 2022
  • Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 2 - 3 Juli 2022 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Online: 4 Juli 2022
  • Daftar Ulang Sekolah diterima: 5 - 7 Juli 2022  
  • Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima: 18 Juli 2022

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai kegiatan PPDB jenjang SMA dan SMK di Jateng tahun 2022  di situs https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru