Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi

Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:33 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta.


PSBB - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 Oktober-25 Oktober 2020. 

Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Nantinya sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali.

Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terlihat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Baca Juga: Kasus Covid-19 melambat, Anies kembali berlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10)

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan keputusan diberlakukan PSBB transisi, diambil didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake (rem darurat) kembali," terang Anies dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (11/10).

Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar/stabil sejak dilakukan PSBB ketat mulai 13 September 2020 lalu. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.

Melandainya pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai reproduksi virus atau effective reproduction number (Rt). Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB transisi.

Lebih lanjut Anies menuturkan pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus. Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus.

Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan. Kemudian, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.

"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.

Baca Juga: Jaga Jarak Masih Kurang, Ini Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Protokol Kesehatan

Adapun pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada satu minggu terakhir.

Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Maka, kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Selanjutnya: Duh, 14 Demonstran UU Cipta Kerja ternyata positif Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru