Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:
A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
B. Jalan Arteri atau Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021
C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Ini Titik Penyekatan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, ini kendaraan yang masih bisa beroperasi 6-17 Mei 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News