Putusan dari Menteri Kesehatan ini sendiri sudah keluar sejak Ahad (12/4). Selanjuntya Gubernur Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang dikeluarkan pada 15 April 2020.
Selain itu Gubernur Wahidin juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.
Baca Juga: Jumlah ODP naik lagi 19% dan mencapai 165.549 orang
"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Gubernur Wahidin Halim dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Data ODP dibuka, jumlahnya sudah tembus 139.137 orang
Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB ini mulai dilaksanakan mulai Sabtu, 18 April 2020 sampai dengan Minggu, 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelas Gubernur.