Menurut Gubernur Wahidin, PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga: Data ODP dibuka, berikut jumlah kasus di Covid-19 DKI Jakarta hari keenam PSBB
Selain itu Gubernur ingin meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus corona Covid-19, dengan cara memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus corona Covid-19.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya
Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB maka pelaksanaannya;
- Pertama, pembatasan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
- Kedua, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
- Ketiga pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
- Keempat pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- Kelima pembatasan kegiatan sosial dan budaya; dan keenam pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Baca Juga: Asyik TVRI siarkan panduan belajar dari rumah saat wabah corona mulai Senin depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News