Tangerang Raya berlakukan PSBB besok, ini data pasien positif Covid-19 di Banten

Jumat, 17 April 2020 | 02:25 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Tangerang Raya berlakukan PSBB besok, ini data pasien positif Covid-19 di Banten

ILUSTRASI.


Menurut Gubernur Wahidin, PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Baca Juga: Data ODP dibuka, berikut jumlah kasus di Covid-19 DKI Jakarta hari keenam PSBB

Selain itu Gubernur ingin meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus corona Covid-19, dengan cara memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus corona Covid-19.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. 

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB maka pelaksanaannya; 

  • Pertama, pembatasan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. 
  • Kedua, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja; 
  • Ketiga pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah; 
  • Keempat pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 
  • Kelima pembatasan kegiatan sosial dan budaya; dan keenam pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Baca Juga: Asyik TVRI siarkan panduan belajar dari rumah saat wabah corona mulai Senin depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru