DAMPAK VIRUS CORONA - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim resmi memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Tangerang Raya.
Penetapan PSBB ini lantaran hingga saat ini jumlah pasien positif terinfeksi virus corona Covid-19 di Banten terus bertambah, terutama di tiga kota di Tangerang Raya.
Dalam catatan KONTAN, berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, hingga Kamis (16/4) Provinsi Banten merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona Covid-19 sebanyak 297 kasus.
Baca Juga: Covid-19 mengubah rencana bisnis Sony dengan PlayStation terbarunya
Ini berarti Provinsi Banten menempati peringkat lima setelah DKI Jakarta sebanyak 2670 kasus, Jawa Barat 570 kasus, Jawa Timur 514, Jawa Tengah 300 kasus.
Tapi dari sisi jumlah korban meninggal Banten menempati urutan keempat setelah DKI Jakarta (244 kematian) Jawa Barat (53 kematian) Jawa Timur sebanyak 46 kasus kematian akibat virus corona Covid-19.
Baca Juga: Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi
Berdasarkan data yang diunggah di laman https://covid19.tangerangkota.go.id/ kasus pasien terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona Covid-19 di Provinsi Banten mencapai 222 orang. Namun data ini jelas berbeda dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan uyakni 297 kasus.
Dari data https://covid19.tangerangkota.go.id/ jumlah pasien tersebut sebanyak 159 orang pasien virus corona Covid-19 tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan
Sementara pasien yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 36 orang atau setara dengan 16,2% dari jumlah pasien terinfeksi virus corona Covid-19. Pada data Kementerian Kesehatan jumlah kematian di Provinsi Banten akibat virus corona Covid-19 lebih sedikit yakni 32 kasus.
Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 27 orang atau setara dengan 12,3% dari total kasus pasien terinfeksi virus corona Covid-19. Meksipun Kementerian Kesehatan menyebut pasien virus corona Covid-19 yang sembuh di Provinsi Banten baru ada 7 orang.
Sementara khusus di Kota Tangerang, pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona Covid-19 sebanyak 85 atau setara 38,3% dari total kasus di Banten.
Baca Juga: Begini cerita relawan cantik menjadi sopir ambulans khusus pasien corona Covid-19
Dar jumlah itu sebanyak 58 pasien menjalani perawata di Rumah Sakit, dan 14 pasien virus corona Covid-19 dinyatakan sembuh. Sementara sebanyak 13 orang pasien terinfeksi virus corona Covid-19 dinyatakan meninggal atau setara dengan 15,2% dari jumlah pasien positif.
Sebelunnya Kamis (16/4) Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya dalam rangka menekan kasus penyebaran virus corona Covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga: IDI dorong isolasi mandiri, aplikasi telemedis bisa jadi solusi
Kebijakan PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, berlaku mulai Sabtu (18/4) hingga Ahad (3/5).
Pemberlakuan PSBB untuk mengurangi penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah Tangerang Raya ini setelah Gubernur Banten mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Putusan dari Menteri Kesehatan ini sendiri sudah keluar sejak Ahad (12/4). Selanjuntya Gubernur Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang dikeluarkan pada 15 April 2020.
Selain itu Gubernur Wahidin juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.
Baca Juga: Jumlah ODP naik lagi 19% dan mencapai 165.549 orang
"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Gubernur Wahidin Halim dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Data ODP dibuka, jumlahnya sudah tembus 139.137 orang
Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB ini mulai dilaksanakan mulai Sabtu, 18 April 2020 sampai dengan Minggu, 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelas Gubernur.
Menurut Gubernur Wahidin, PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga: Data ODP dibuka, berikut jumlah kasus di Covid-19 DKI Jakarta hari keenam PSBB
Selain itu Gubernur ingin meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus corona Covid-19, dengan cara memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus corona Covid-19.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya
Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB maka pelaksanaannya;
- Pertama, pembatasan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
- Kedua, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
- Ketiga pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
- Keempat pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- Kelima pembatasan kegiatan sosial dan budaya; dan keenam pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Baca Juga: Asyik TVRI siarkan panduan belajar dari rumah saat wabah corona mulai Senin depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News