Tanya-jawab soal PSBB transisi Jakarta: Ini yang boleh dilakukan dan yang dilarang

Jumat, 05 Juni 2020 | 10:31 WIB Sumber: Kompas.com
Tanya-jawab soal PSBB transisi Jakarta: Ini yang boleh dilakukan dan yang dilarang

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kemarin (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan penting. Yakni, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi. Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi. 

Berikut tanya jawab soal yang boleh dilakukan dan masih dilarang selama masa transisi. 

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta: Rumah Makan Padang wajib ubah cara penyajian makanan

T: Apakah warga boleh menerima tamu di rumah? 

J: Jawabannya boleh. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman. 

T: Apakah warga boleh beraktivitas di luar rumah?

J: Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat. Warga juga wajib memakai masker selama beraktivitas di luar. Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000. 

T: Jika berpergian menggunakan kendaraan pribadi, apakah jumlah penumpang masih dibatasi? 

Baca Juga: Hari ini ada Shalat Jumat berjamaah di masjid, jangan lupa patuhi aturan ini

J: Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk. Asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga. Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk. 

T: Berikutnya, apakah jumlah penumpang kendaraan umum juga dibatasi? 

J: Jawabannya iya, jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru