Tarif tol Ujung Pandang naik mulai Jumat (31/1) besok

Selasa, 28 Januari 2020 | 06:20 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Tarif tol Ujung Pandang naik mulai Jumat (31/1) besok

ILUSTRASI. Tarif tol Ujung Pandang naik mulai Jumat (31/1) besok. KONTAN/Baihaki


Selain itu, imbuh Anwar, keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh BPJT, sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

Penyederhanaan Tarif

Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan per hari.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.

Dalam penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama.

Demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5. Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami penurunan.

Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada 22 November 2019.

Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II per Jumat 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

(Penulis : Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat 31 Januari, Tarif Tol Ujung Pandang Resmi Naik ",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru