Tersandung kasus korupsi, ini harta kekayaan dan gaji Dirut PD Sarana Jaya

Selasa, 09 Maret 2021 | 09:25 WIB Sumber: Kompas.com
Tersandung kasus korupsi, ini harta kekayaan dan gaji Dirut PD Sarana Jaya

ILUSTRASI. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi


Konfirmasi Wagub DKI dan KPK 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengonfirmasi kabar bahwa Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersebut dilakukan oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu. 

Yoory diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah susun milik (rusinami) DP Rp 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, di tahun 2019. 

"Sejak hari Jumat ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/3). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan Yoory. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021. 

Baca Juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta

"Kita keluarkan surat menonaktifkan Dirut Sarana Jaya diganti sementara oleh Direktur Pengembangan," tutur Riza. 

Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, saat ini KPK sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yoory sebagai tersangka. 

"Benar, telah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Ali. (Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Kasus Korupsi, Dirut PD Sarana Jaya Miliki Kekayaan Rp 12,47 Miliar dan Bergaji Rp 109 Juta".

 

Selanjutnya: KPK benarkan tengah mengusut BUMD DKI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru