Tidak Semua Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:44 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Tidak Semua Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

ILUSTRASI. Tidak Semua Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini 4 Ketentuan yang Wajib Dipenuhi.


PERGURUAN TINGGI -  Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka atau KIP Kuliah Merdeka 2022 sudah dibuka sejak 8 Februari 2022 lalu. 

Pendaftaran kali ini ditujukan untuk calon penerima yang mendaftar jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).

Siswa bisa mendaftar KIP Kuliah jalur ini sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu hingga tanggal 14 April 2022. 

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslabdik Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah Merdeka adalah perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun lalu. 

Program bantuan biaya pendidikan ini juga merupakan perkembangan program Bidikmisi yang sudah ada sejak tahun 2011. 

Baca Juga: Lolos SNMPTN 2022 di Unair? Simak Tata Cara Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru

Siswa dapat bantuan sesuai akreditasi prodi

Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. 

Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). 

Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1,4 juta per bulan. 

Kriteria penerima KIP Kuliah Merdeka 2022

Subkoordinator KIP Kuliah pada Puslabdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika, menjelaskan bahwa ada empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah Merdeka 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

“Hal ini dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat,“ ucap Muni Ika seperti dikutip dari situs Puslabdik Kemendikbud Ristek. 

3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T dan anak TKI. 

"Mahasiswa dengan kategori ini memperoleh KIP Kuliah melalui program ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Terbaru di Beberapa Anak Usahanya, Ini Infonya

Syarat yang wajib dipenuhi calon penerima KIP Kuliah Merdeka

Lebih lanjut Muni Ika menegaskan jika tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. 

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni:

1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya.

“Yang lulus tahun 2020 dan 2021 masih diberi kesempatan untuk memperoleh KIP Kuliah Merdeka ini,” ucapnya

2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Prodi yang dipilih dan lantas seleksinya lolos adalah prodi yang sudah terakreditasi, baik A, B, maupun C," jelas Muni Ika

3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Nah, potensi akademik dan keterbatasan ekonomi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dilampirkan saat mendaftar KIP Kuliah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru