LALU LINTAS - Jakarta. Pengumuman untuk warga yang beraktivitas di DKI Jakarta. Penerapan tilang elektronik / online di wilayah DKI Jakarta akan semakin diperluas hingga 50 titik atau ruas jalan. Tilang online juga akan berlaku di jalan tol dan jalur Transjakarta atau busway.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana penambahan 50 kamera pengawas untuk tilang online. Nantinya kamera-kamera pengawas tilang online tersebut tidak hanya dipasang di jalan umum, tetapi juga termasuk ruas tol dan juga jalur busway.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Jasa Marga dan TransJakarta terkait dengan pemasangan kamera pengawas guna penerapan tilang online di jalan tol dan busway tersebut.
Koordinasi ini untuk menentukan lokasi atau titik pemasangan kamera pengawas tilang online baru nantinya. Tujuan pemasangan kamera pengawas di dua titik tersebut tidak lain untuk mengawasi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor
Pelanggaran yang akan terkena tilang online antara lain kendaraan yang nekat masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan yang selama ini masih kerap terjadi. "Nanti jika pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera pengawas ini,” kata Sambodo dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.
Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sambodo juga mengatakan, untuk kamera pengawas tilang online di jalan bebas hambatan salah satunya adalah untuk memantau batas kecepatan pengendara. Mengingat, selama ini masih banyak pengemudi yang nekat memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Sehingga, perilaku ini dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri atau pun pengendara lain yang melintas. “Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," ucapnya.
Sebagaimana diterangkan dalam pasal 287 ayat (5) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Baca juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta
Tetapi, kapan pemasangan 50 kamera pengawas untuk tilang online tersebut masih menunggu Pemprov DKI Jakarta. Mengingat, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru mengajukan usulan penambahan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.
Dengan adanya penambahan 50 kamera pengawas tilang online, maka ke depan DKI Jakarta akan ada 103 kamera pengawas yang akan merekam pelanggaran lalu lintas.
Semakin banyak kamera untuk tilang online , semoga kesadaran pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas meningkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Akan Berlaku di Jalur Transjakarta dan Tol, Ini Sasarannya",
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News