Sementara itu, untuk kegiatan wisuda atau perpisahan bisa diselenggarakan dengan ketentuan berikut ini:
- Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali
- Dilakukan secara sederhana
- Kegiatan wisuda bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
Larangan naik motor, tawuran dan bermain game
Selain melarang kegiatan study tour dan wisuda, surat edaran itu juga mengatur penggunaan kendaraan sepeda motor oleh siswa.
Disebutkan pada poin 6 SE tersebut, "Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik."
Namun, khusus peserta didik yang tinggal di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkauan siswa dari rumah ke sekolah.
Selanjutnya, surat edaran itu juga melarang siswa di segala jenjang pendidikan untuk terlibat tawuran, bermain game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan berperilaku yang tidak terpuji.
Tonton: Dedi Mulyadi Disebut Gubernur Konten, Ini Respons Kang Dedi
Bagi siswa yang melanggar aturan tersebut akan diberikan pembinaan khusus setelah mendapat persetujuan dari orang tua.
Di sisi lain, SE tersebut juga mengatur siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait wawasan kebangksaan.
Kegiatan ekstrakurikuler itu dapat berupa pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa didik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pemprov Jabar Larang Kegiatan Study Tour, Wisuda, hingga Main Game"
Selanjutnya: Promo Gokana Bundling Hemat dan Paket Rame, 2-3 Menu Mulai Rp 45.000-an Saja
Menarik Dibaca: Promo Gokana Bundling Hemat dan Paket Rame, 2-3 Menu Mulai Rp 45.000-an Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News