UPAH MINIMUM - JAKARTA. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen pada 29 dan 30 November 2023.
Menurut buruh, angka kenaikan UMP Jabar 2024 terlalu kecil dan sangat merugikan. Ini akan berdampak pada penurunan daya beli para pekerja.
Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, unjuk rasa tersebut akan melibatkan organisasi buruh lainnya yang ada di Jabar. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kaum buruh terhadap keputusan Pemprov Jabar.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000
"Itu mengecewakan. Kami merespon akan turun lagi bersama dengan organisasi buruh lain pada tanggal 29 dan 30 November jelang penetapan UMP Jabar," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bila tuntutan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 15 tidak digubris oleh pemerintah, buruh mengancam akan melakukan mogok massal pada 13 Desember 2023.
"Bentuk perlawan kami mogok massal pada 13 Desember nanti bila tuntutan 15 persen tidak dipenuhi," ucap Dadan.
Menurut Dadan, digunakannya formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tidak menjadi solusi persoalan disparitas upah di Jabar.
Bila dibandingkan, upah buruh di Kota Banjar sekitar Rp 2 juta sangat jomplang bila dibandingkan dengan Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp 5 juta.
"Sangat jauh perbedaan upah buruh di Jabar. Terbukti PP 51 terbukti tidak menjadi jawaban soal upah buru. Akan semakin jauh perbandingannya dengan daerah lain," kata Dadan.
"Kenaikan UMP Jabar 2024 di bawah inflasi dan di bawah laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasti daya beli buruh Jabar akan sangat lemah," tambahnya.
Baca Juga: UMP Sulsel Tahun 2024 Ditetapkan Naik 1,45% Menjadi Rp 3,4 Juta
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp 2.057.495.
"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujarnya usai meninjau pelaksanaan seleksi CASN P3K di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan, kenaikan UMP Jabar 2024 dengan menggunakan formula perhitungan berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Selain itu, besaran tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar.
"Kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," kata Bey.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Jabar Cuma Naik Rp 70.000, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News