UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 3,4 juta atau naik sebesar 1,45 %.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi sulawesi Selatan Ardiles Assegaf melalui konferensi pers daring, Selasa (21/11).
"UMP Sulsel 2024 ditetapkan sebesar Rp3.434.298 atau naik 1,45%," kata Ardiles.
Adapun ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No 1671/12 Tahun 2023/21/11/2023 tentang Penetapan Upah Provinsi Sulawesi Selatan 2024.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22% Jadi Rp 3,2 Juta
Ardiles menegaskan bahwa keputusan yang diambil ini sudah melalui proses panjang dan melalui pertimbangan seluruh pihak melibatkan serikat buruh dan pelaku usaha.
Pihaknya juga mengklaim telah mengakomordir seluruh usulan daripada serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi menyangkut struktur skala upah melalui surat keputusan gubernur tersebut.
"Di sini kita sudah mencantumkan kewajiban daripada seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerjanya di atas 1 tahun," tegas Ardiles.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News