Wali Kota Solo: Orang Jakarta jangan ke Solo, biarpun itu VVIP

Rabu, 22 April 2020 | 17:26 WIB   Reporter: kompas.com
Wali Kota Solo: Orang Jakarta jangan ke Solo, biarpun itu VVIP


DAMPAK VIRUS CORONA - SOLO. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan, setiap orang dari Jakarta yang mudik ke kotanya bakal menjalani karantina selama 14 hari di Grha Wisata Niaga. Aturan ini berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali.

"Siapa pun, kalau dari Jakarta karantina dulu 14 hari di Grha Wisata. Termasuk pejabat, VVIP iya harus karantina kalau dari Jakarta," kata Rudy di Gelora Bung Karno Kompleks Stadion Manahan Solo, Rabu (22/4).

"Kalau sudah membuat aturan seperti itu, ya orang Jakarta jangan ke Solo. Biarpun itu VVIP," tegas Rudy.

Baca Juga: Larangan mudik, Kemhub: selain logistik silahkan balik kanan

Rudy mengatakan, masyarakat Solo sudah menyepakati karantina pemudik yang datang dari Jakarta. Sebab, baru-baru ini ada delapan pemudik yang pulang ke Solo oleh warga kemudian diantar ke rumah karantina di Grha Wisata Niaga.

Soal larangan mudik Lebaran dari pemerintah pusat, Rudy merasa aturan itu baru efektif jika operasional transportasi umum antarkota dihentikan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan itu berlaku mulai 24 April 2020.

Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik Lebaran ini. Dalam rapat sebelumnya, pemerintah hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Mudik dilarang, Kemenhub: Tidak ada penutupan jalan, tapi...

Larangan mudik Lebaran sebelumnya hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Jokowi menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24% masyarakat yang bersikeras akan mudik.

Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Solo: Orang Jakarta Jangan ke Solo, Biarpun Itu VVIP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru