Warga Jakarta yang menolak vaksin Covid-19 tak dapat bansos dan didenda

Rabu, 17 Februari 2021 | 12:18 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Jakarta yang menolak vaksin Covid-19 tak dapat bansos dan didenda

ILUSTRASI. Warga yang menolak vaksin Covid-19 bisa kena denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.


VAKSIN CORONA - JAKARTA. Penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan jika menolak vaksinasi Covid-19. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres tersebut berlaku untuk warga di Indonesia. Namun, khusus warga ibu kota, ada tambahan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan ancaman denda Rp 5 juta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kedua aturan tersebut bisa berlaku untuk seluruh warga Jakarta.

Selain tidak dapat bansos, mereka harus membayar denda. "Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda," kata Riza.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan ke semua pasar di Jabodetabek, ini kata Menkes

Secara rinci, aturan mengenai pembatalan pemberian bansos masyarakat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B. Pasal 13A berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
  • c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Anies dampingi Jokowi tinjau vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang

Pasal 13B kemudian mengatur tentang adanya sanksi lanjutan sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sedangkan untuk sanksi denda yang dikenakan DKI Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam BAB X Ketentuan Pidana di pasal 30 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga: Dari Pasar Tanah Abang, vaksinasi tahap dua dimulai hari ini

Perda tersebut juga mengatur tentang denda pidana bagi orang yang menolak dilakukan tes Covid-19 dalam bentuk PCR, Rapid Antigen hingga pemeriksaan dalam bentuk lainnya yang tertuang dalam pasal 29 dengan denda Rp 5 juta. Sedangkan untuk orang yang dengan sengaja membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi Covid-19 di fasilitas kesehatan dikenakan denda Rp 5 juta, apabila dengan perlawanan kekerasan menjadi Rp 7,5 juta.

Sanksi pidana denda terakhir dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 dikenakan untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dengan sengaja kabur dari fasilitas isolasi kesehatan tanpa izin petugas. Pelanggaran tersebut dikenakan pidana denda Rp 5 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Jakarta yang Tolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos dan Didenda.
Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Sandro Gatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terbaru