Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
- Kesehatan
- Bahan Pangan (Makanan/Minuman)
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik
- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6.347 Warga Ajukan SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Mayoritas Ditolak Pemprov DKI".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Anna Suci Perwitasari