Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta, mayoritas ditolak Pemprov DKI

Selasa, 26 Mei 2020 | 13:41 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta, mayoritas ditolak Pemprov DKI

ILUSTRASI. Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta


Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut,

  • Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring 
  • Berlaku untuk satu orang pemohon 
  • Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga. 

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali. 

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi: 

  • Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek 
  • Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta. 

Baca Juga: Hingga Selasa (26/5), tercatat sebanyak 298 WNA di Indonesia positif Covid-19

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi: 

  • Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek 
  • Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru