Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta, mayoritas ditolak Pemprov DKI

Selasa, 26 Mei 2020 | 13:41 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta, mayoritas ditolak Pemprov DKI

ILUSTRASI. Sudah ada 6.347 warga ajukan SIKM Jakarta


Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Berdasarkan Pergub itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Kepolisian akan memutar balik kendaraan yang hendak keluar atau menuju Jakarta apabila para penumpang tak memiliki SIKM. 

Sementara itu, bagi warga yang tetap memaksa masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki SIKM, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta. 

Baca Juga: TNI dan Polri lakukan pendisiplinan PSBB di 1.800 objek

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu,

  • Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek
  • Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap 
  • Surat pernyataan sehat bermeterai. 

Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut,

  • Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta 
  • Surat pernyataan sehat bermeterai 
  • Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta 
  • Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta 
  • Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru