1 Februari tilang elektronik motor berlaku, ini informasi terbaru terkait ETLE

Selasa, 28 Januari 2020 | 10:21 WIB   Reporter: Yudho Winarto
1 Februari tilang elektronik motor berlaku, ini informasi terbaru terkait ETLE

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019). Dalam inovasinya, Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah pengembangan layanan publik seperti ET


LALU LINTAS - JAKARTA. Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Sebelumnya, sistem tilang tersebut telah diterapkan bagi kendaraan roda empat.

Sebelum penerapan tilang ETLE untuk pengendara sepeda motor, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat hingga akhir Januari 2020.

Apa saja yang perlu diketahui tentang ETLE untuk pengendara motor?

Lokasi kamera

Pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni: 1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin 2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Jenis pelanggaran apa saja yang akan tertangkap kamera?

Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Baca Juga: Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Alasannya, tiga jenis pelanggaran itu kerap menyebabkan kemacetan di Jakarta. "Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," ungkap Yusuf, Senin (27/1).

Adapun contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.

Apakah hanya pelat nomor Jakarta yang akan ditilang?

Pada awal pengoperasian, kamera ETLE hanya bisa mengidentifikasi dan menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta. Sementara itu, sistem tilang manual akan diberlakukan pada pelanggar yang menggunakan pelat nomor di luar area Jakarta.

Sistem kerja tilang manual hampir sama dengan penilangan dengan kamera ETLE. Awalnya, kamera ETLE akan menangkap dan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengendara motor dengan pelat nomor di luar area Jakarta itu.

Kemudian, petugas di gedung TMC Polda Metro Jaya akan menginformasikan detail pelat nomor, jenis pelanggaran, dan lokasi pengendara kepada polisi yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Simak jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor

"Kalau (pelat nomor) di luar Jakarta, kami menggunakan command centre (TMC Polda Metro Jaya), tercapture (tertangkap kamera ETLE), anggota akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini," jelas Yusuf.

Selanjutnya, polisi yang bertugas di lapangan akan menilang pelanggar tersebut. Denda tilang yang diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran pengendara sepeda motor itu. "Iya betul (masih tilang manual). Kami sampaikan kepada anggota di lapangan, lalu ditangkap," ungkap Yusuf.

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda yang tertangkap kamera ETLE?

Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lalu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya. Petugas di TMC Polda Metro Jaya akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Setelah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Baca Juga: Ini lokasi tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," ujar Fahri. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Informasi Terbaru Terkait Sistem ETLE untuk Pengendara Motor",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru