1 Februari tilang elektronik motor berlaku, ini informasi terbaru terkait ETLE

Selasa, 28 Januari 2020 | 10:21 WIB   Reporter: Yudho Winarto
1 Februari tilang elektronik motor berlaku, ini informasi terbaru terkait ETLE

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019). Dalam inovasinya, Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah pengembangan layanan publik seperti ET


Apakah hanya pelat nomor Jakarta yang akan ditilang?

Pada awal pengoperasian, kamera ETLE hanya bisa mengidentifikasi dan menilang pengendara sepeda motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta. Sementara itu, sistem tilang manual akan diberlakukan pada pelanggar yang menggunakan pelat nomor di luar area Jakarta.

Sistem kerja tilang manual hampir sama dengan penilangan dengan kamera ETLE. Awalnya, kamera ETLE akan menangkap dan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengendara motor dengan pelat nomor di luar area Jakarta itu.

Kemudian, petugas di gedung TMC Polda Metro Jaya akan menginformasikan detail pelat nomor, jenis pelanggaran, dan lokasi pengendara kepada polisi yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Simak jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor

"Kalau (pelat nomor) di luar Jakarta, kami menggunakan command centre (TMC Polda Metro Jaya), tercapture (tertangkap kamera ETLE), anggota akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini," jelas Yusuf.

Selanjutnya, polisi yang bertugas di lapangan akan menilang pelanggar tersebut. Denda tilang yang diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran pengendara sepeda motor itu. "Iya betul (masih tilang manual). Kami sampaikan kepada anggota di lapangan, lalu ditangkap," ungkap Yusuf.

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda yang tertangkap kamera ETLE?

Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lalu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya. Petugas di TMC Polda Metro Jaya akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Editor: Yudho Winarto
Terbaru