1 Februari tilang elektronik motor berlaku, ini informasi terbaru terkait ETLE

Selasa, 28 Januari 2020 | 10:21 WIB   Reporter: Yudho Winarto
1 Februari tilang elektronik motor berlaku, ini informasi terbaru terkait ETLE

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019). Dalam inovasinya, Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah pengembangan layanan publik seperti ET


Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Setelah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Baca Juga: Ini lokasi tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," ujar Fahri. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Informasi Terbaru Terkait Sistem ETLE untuk Pengendara Motor",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru