3 Provinsi Ini Sudah Menetapkan UMP 2023, Nilainya Naik atau Turun?

Kamis, 17 November 2022 | 04:10 WIB Sumber: Kompas.com
3 Provinsi Ini Sudah Menetapkan UMP 2023, Nilainya Naik atau Turun?


UPAH MINIMUM - Upah minimum 2023 dipastikan akan naik. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Menurutnya, kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pekan lalu. 

"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambungnya. 

Angka pasti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nantinya akan diumumkan oleh gubernur masing-masing pada 21 November. 

Baca Juga: Badai PHK Masih Mengintai, Pelaku Usaha Berharap Tidak Ada Revisi Aturan Soal Upah

Kendati demikian, sejumlah provinsi telah menetapkan angka pasti kenaikan UMP 2023. 

Berikut daftarnya: 

Riau 

Provinsi Riau juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Dengan penetapan itu, maka UMP Riau 2023 akan naik dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.105.000. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022). 

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," kata Imron, dikutip Kompas.com dari laman resmi Pemprov Riau, Rabu (16/11/2022). 

Ia memastikan, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023. 

Baca Juga: Dampak UMK Tinggi, 3 Perusahaan Besar Hengkang dari Banten

Jambi 

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris telah menandatangani ketetapan UMP 2023. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847. 

Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785 atau naik dari Rp 2.698.940. "Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.

Papua Barat 

Dikutip dari Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 82.000, sehingga menjadi Rp 3.282.000. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui menuturkan, kenaikan ini memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022. 

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui. 

Disnakertrans nantinya akan melakukan pengawasan dan menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketetapan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beberapa Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2023, Mana Saja?"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru