Jabodetabek

Perubahan APBD 2026 DKI Jakarta Disetujui Tembus Rp 79,56 Triliun

Selasa, 15 September 2026 | 16:46 WIB
Perubahan APBD 2026 DKI Jakarta Disetujui Tembus Rp 79,56 Triliun

ILUSTRASI. Rapat Bahas Raperda APBD DKI Jakarta (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Markus Sumartomdjon  | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun.

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Senin (14/9).

Suhud menyebutkan, nilai Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah dibahas dan disepakati Banggar bersama eksekutif mencapai Rp79.562.435.180.601. Nilai tersebut kemudian dimintakan persetujuan dan disetujui peserta rapat.

Suhud menjelaskan, sesuai Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan mengenai Raperda Perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Kebut Penyelesaian Infrastruktur LRT Kelapa Gading - Manggarai

Persetujuan bersama DPRD dan Pemprov DKI terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

"Pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 22 September 2026," ujar Suhud di keterangan, Senin (14/9).

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soekarno-Hatta Tutup Operasional hingga 09.30 WIB

Dalam Rapimgab, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon meminta Pemprov DKI memperkuat koordinasi antar-SKPD dalam pelaksanaan program yang telah dianggarkan.

"Untuk pelaksanaannya, mohon SKPD terkait saling berkoordinasi. Di Jakarta ini lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada lagi jalan digali PAM, ada lagi galian dari SDA," kata Tina.

Tina juga menyoroti pembangunan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia meminta kejelasan standar harga satuan pembangunan lantaran saat pembahasan di Komisi E, dinas terkait belum dapat menjelaskan dasar penentuan harga sejumlah pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru