4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB Sumber: Kompas.com
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. 

Sebelumnya, aturan PPKM Jawa-Bali telah diterapkan mulai 11 Januari 2021, berlaku dua pekan hingga 25 Januari 2021. Perpanjangan dimulai pada 26 Januari 2021. 

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembeerlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Kebijakan ini membatasi sejumlah kegiatan, seperti bekerja, beribadah, bersekolah, hingga pariwisata. 

Baca Juga: Pemerintah resmi perpanjang PPKM dua pekan, mal dan restoran buka sampai jam 20.00

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pelaksanaan PPKM Jawa-Bali jilid II: 

1. Wilayah 

Berikut wilayah yang akan menerapkan PPKM hingga 8 Februari 2021: 

- Jakarta 

- Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya 

- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan 

- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya 

Baca Juga: Diperpanjang, PPKM Jawa Bali juga ada perlonggaran, ini detilnya

- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo 

- Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya 

- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar 

2. Pembatasan kegiatan 

Adapun pembatasan kegiatannya antara lain:

- Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. 

- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal. 

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca Juga: Paling baru! Aturan dan syarat perjalanan pasca PPKM Jawa-Bali diperpanjang

3. Perbedaan 

Ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM Jawa-Bali jilid II. 

Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam, dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 waktu setempat. 

4. Aturan perjalanan 

Pemerintah juga mengeluarkan aturan perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, baik provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari luar negeri. 

Aturan ini berlaku bagi moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. 

Berikut aturan perjalanan yang berlaku: 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Baca Juga: ​PPKM Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu, ini hasil evaluasi pemerintah

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut 
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis 

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara 

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku 

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut. 

- Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) berlaku sebagai berikut. 

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. 


d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan 

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah 

f. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi. 

g. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan 

h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan aturan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Istana isyaratkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa diperpanjang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 5 6 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru