4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB Sumber: Kompas.com
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


4. Aturan perjalanan 

Pemerintah juga mengeluarkan aturan perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, baik provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari luar negeri. 

Aturan ini berlaku bagi moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. 

Berikut aturan perjalanan yang berlaku: 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Baca Juga: ​PPKM Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu, ini hasil evaluasi pemerintah

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut 
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis 

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara 

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru