4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB Sumber: Kompas.com
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


2. Pembatasan kegiatan 

Adapun pembatasan kegiatannya antara lain:

- Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. 

- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal. 

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca Juga: Paling baru! Aturan dan syarat perjalanan pasca PPKM Jawa-Bali diperpanjang

3. Perbedaan 

Ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM Jawa-Bali jilid II. 

Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam, dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 waktu setempat. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru