2. Pembatasan kegiatan
Adapun pembatasan kegiatannya antara lain:
- Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Paling baru! Aturan dan syarat perjalanan pasca PPKM Jawa-Bali diperpanjang
3. Perbedaan
Ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM Jawa-Bali jilid II.
Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam, dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 waktu setempat.