4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB Sumber: Kompas.com
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku 

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut. 

- Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) berlaku sebagai berikut. 

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru