4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB Sumber: Kompas.com
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. 

Sebelumnya, aturan PPKM Jawa-Bali telah diterapkan mulai 11 Januari 2021, berlaku dua pekan hingga 25 Januari 2021. Perpanjangan dimulai pada 26 Januari 2021. 

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembeerlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Kebijakan ini membatasi sejumlah kegiatan, seperti bekerja, beribadah, bersekolah, hingga pariwisata. 

Baca Juga: Pemerintah resmi perpanjang PPKM dua pekan, mal dan restoran buka sampai jam 20.00

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pelaksanaan PPKM Jawa-Bali jilid II: 

1. Wilayah 

Berikut wilayah yang akan menerapkan PPKM hingga 8 Februari 2021: 

- Jakarta 

- Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya 

- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan 

- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya 

Baca Juga: Diperpanjang, PPKM Jawa Bali juga ada perlonggaran, ini detilnya

- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo 

- Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya 

- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru