4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB Sumber: Kompas.com
4 Hal yang perlu diketahui terkait PPKM Jawa-Bali jilid II

ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


g. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan 

h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan aturan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Istana isyaratkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa diperpanjang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru