6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:26 WIB Sumber: Kompas.com
6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

ILUSTRASI. Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


PPKM - JAKARTA. Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari. 

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah, di antaranya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Sebagai contoh, per Selasa (22/6/2021), penambahan kasus harian di Jakarta sebanyak 3.221. Dengan penambahan kasus harian tersebut, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 kasus. 

Lonjakan kasus di Jakarta telah menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan kolaps sebab banyaknya pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit. 

Baca Juga: KPC PEN mengklaim PPKM mikro langkah tepat menangani lonjakan corona

Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM mikro kali ini diterapkan dengan sejumlah aturan baru. Berikut Kompas.com rangkum 6 aturan lengkap pengetatan PPKM mikro di Jabodetabek. 

1. WFH 75 Persen 

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah atau swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye. 

Sedangkan jika berada di wilayah zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen. 

Baca Juga: Daerah kewalahan, Ridwan Kamil minta tak ada libur panjang lagi

Kemudian, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Karyawan yang mendapat giliran WFH diimbau tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. 

2. Sekolah Secara Online 

Kegiatan belajar dilakukan secara daring apabila sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan berada di zona merah Covid-19. 

Sementara itu, sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan yang berada di zona lainnya, aturannya mengikuti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua. Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah. 

Penghentian sementara belajar tatap muka itu sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta lantaran kasus Covid-9 terus meningkat. 

Baca Juga: Bukan hanya varian baru, ini penyebab kasus positif Covid-19 di Indonesia melonjak

3. Sektor Esensial dan Kegiatan Kontruksi 

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

Sektor esensial mencakup industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal. Tempat konstruksi atau lokasi proyek juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Virus corona makin menyebar, semua gejala flu harus diwaspadai sebagai Covid-19

4. Restoran/rumah makan/kafe dan Mal/Pasar 

Makan/minum di tempat atau dine-in di restoran/rumah makan/kafe paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00. 

Kebijakan serupa juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Khusus wilayah DKI Jakarta, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB. 

"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Lapangan Silang Monas, Jumat (18/6/2021). 

Baca Juga: Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

5. Kegiatan Ibadah, Seni, Sosial, dan Budaya 

Kegiatan ibadah, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, serta kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara apabila berada di zona merah Covid-19.   

Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Berlaku mulai hari ini, berikut ketentuan pengetatan PPKM Mikro

6. Operasional Transportasi Umum 

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah. 

Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta: 

- TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB 

- Angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB 

- Kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB 

- Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB 

- Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB 

- Angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB 

- AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB 

Polda Metro Jaya juga turut mengeluarkan kebijaka penyekatan kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (21//6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Penyekatan pada 10 titik jalan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB. 

Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI. 
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. 

Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas. 

Berikut 10 titik jalan di Jakarta yang akan disekat: 

1. Kawasan Bulungan (Jaksel) 

2. Kawasan Kemang (Jaksel) 

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel) 

4. Kawasan Sabang (Jakpus) 

5. Kawasan Cikini (Jakpus) 

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus) 

7. Kawasan BKT (Jaktim) 

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar) 

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut) 

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela

 

Selanjutnya: PPKM mikro diperketat, lingkungan RT bisa disekat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru