6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:26 WIB Sumber: Kompas.com
6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

ILUSTRASI. Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


6. Operasional Transportasi Umum 

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah. 

Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta: 

- TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB 

- Angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB 

- Kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB 

- Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB 

- Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB 

- Angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB 

- AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB 

Polda Metro Jaya juga turut mengeluarkan kebijaka penyekatan kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (21//6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Penyekatan pada 10 titik jalan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB. 

Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI. 
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. 

Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas. 

Berikut 10 titik jalan di Jakarta yang akan disekat: 

1. Kawasan Bulungan (Jaksel) 

2. Kawasan Kemang (Jaksel) 

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel) 

4. Kawasan Sabang (Jakpus) 

5. Kawasan Cikini (Jakpus) 

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus) 

7. Kawasan BKT (Jaktim) 

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar) 

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut) 

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela

 

Selanjutnya: PPKM mikro diperketat, lingkungan RT bisa disekat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru