6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:26 WIB Sumber: Kompas.com
6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

ILUSTRASI. Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


PPKM - JAKARTA. Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari. 

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah, di antaranya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Sebagai contoh, per Selasa (22/6/2021), penambahan kasus harian di Jakarta sebanyak 3.221. Dengan penambahan kasus harian tersebut, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 kasus. 

Lonjakan kasus di Jakarta telah menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan kolaps sebab banyaknya pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit. 

Baca Juga: KPC PEN mengklaim PPKM mikro langkah tepat menangani lonjakan corona

Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM mikro kali ini diterapkan dengan sejumlah aturan baru. Berikut Kompas.com rangkum 6 aturan lengkap pengetatan PPKM mikro di Jabodetabek. 

1. WFH 75 Persen 

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah atau swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye. 

Sedangkan jika berada di wilayah zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen. 

Baca Juga: Daerah kewalahan, Ridwan Kamil minta tak ada libur panjang lagi

Kemudian, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Karyawan yang mendapat giliran WFH diimbau tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru