6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:26 WIB Sumber: Kompas.com
6 Aturan lengkap PPKM mikro di Jabodetabek, sila disimak

ILUSTRASI. Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


4. Restoran/rumah makan/kafe dan Mal/Pasar 

Makan/minum di tempat atau dine-in di restoran/rumah makan/kafe paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00. 

Kebijakan serupa juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Khusus wilayah DKI Jakarta, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB. 

"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Lapangan Silang Monas, Jumat (18/6/2021). 

Baca Juga: Tangani Covid-19 Lewat PPKM Mikro, Simak 11 Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini

5. Kegiatan Ibadah, Seni, Sosial, dan Budaya 

Kegiatan ibadah, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, serta kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara apabila berada di zona merah Covid-19.   

Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Berlaku mulai hari ini, berikut ketentuan pengetatan PPKM Mikro

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru