7 Daerah Terapkan Lagi Tilang Manual Mulai 2023, Ini Daftarnya

Rabu, 17 Mei 2023 | 05:09 WIB Sumber: Kompas.com
7 Daerah Terapkan Lagi Tilang Manual Mulai 2023, Ini Daftarnya

ILUSTRASI. Kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023. Warta Kota/Henry Lopulalan


Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti: 

- Berkendara di bawah umur. 
- Berboncengan lebih dari satu orang. 
- Menggunakan ponsel saat berkendara. 
- Menerobos lampu merah. 
- Tidak menggunakan helm. 
- Melawan arus. 
- Melampaui batas kecepatan. 
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi. 
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. 
- Kendaraan over load dan over dimesion. 
- Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Sejam Jadi, Catat Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang 16 Mei 2023

3. Halmahera Utara 

Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023. Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua. 

"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC. 

Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada: 

- Pengendara yang mengunakan knalpot racing. 
- Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang. 
- Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku. 
- Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas. 
- Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur. 
- Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman. 

4. Bekasi 

Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. 

"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri. 

Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota. Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru