5. Nusa Tenggara Barat
Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual di wilayahnya mulai Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan tilang manual mengikuti arahan Korlantas Polri.
"Mulai hari ini kembali memberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," kata Djoni dikutip dari Tribratanews.
"Jadi, memang dipandang tilang manual ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Ia berharap masyarakat NTB dapat mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Khusus Perpanjang SIM A & C, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang 15/5/2023
6. Lampung Timur
Satlantas Polres Lampung Timur memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten Lampung Timur mulai 11 Mei 2023. Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang menyampaikan, tilang manual merupakan salah satu pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.
Sebelumnya, polres Lampung Timur hanya memberikan tindakan preventif ketika pengendara melakukan pelanggaran.
Supaya masyarakat terhindari dari sanksi tilang, Bima mengimbau supaya mereka mematuhi aturan lalu lintas.
Berikut sejumlah pelanggaran yang diawasi Polres Lampung Timur:
- Berkendara dibawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Melawan arus.
- Melampaui batas kecepatan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
- Memasang nomor polisi palsu Masa berlaku STNK dan SIM.
7. Bandar Lampung
Wilayah lain yang memberlakukan tilang manual adalah Bandar Lampung, Lampung. Dilansir dari Tribrata, Satlantas Polres Bandar Lampung telah menyosialisasikan penerapan kembali tilang manual pada Selasa (9/5/2023).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.
"Selain itu, sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," katanya.
Sasaran tilang manual adalah:
- Berkendara di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Melawan arus.
- Melampaui batas kecepatan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
- Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
- Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News