Ada penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan di Jakarta, sampai kapan berlakunya?

Senin, 27 September 2021 | 07:33 WIB Sumber: Kompas.com
Ada penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan di Jakarta, sampai kapan berlakunya?

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan pengapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan pengapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19 di Indonesia. 

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September 2021. 

Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta Minggu (26/9/2021) terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. 

Pertama, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021. 

Baca Juga: Insentif PPnBM 100% dipastikan berdampak positif bagi industri otomotif nasional

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

Namun perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020. 

Baca Juga: Segera meluncur bulan depan, ini bocoran varian Avanza terbaru

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 30 September 2021. Masyarakat DKI Jakarta dihimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Kendaraaan di Jakarta Berakhir 30 September 2021"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Sebelum ganti kaleng, ketahui syarat perpanjangan STNK lima tahunan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru