ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub Nomor 16 Tahun 2020 ini diteken oleh Anies pada Kamis (25/2) lalu.
Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus ini.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam ingubnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/2).
Baca Juga: Anak buah Anies minta warga Jakarta menikmati banjir, begini respons politisi PDI-P
Kepada para wali kota di lima wilayah dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19.
Selain itu, mereka juga diinstruksikan memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya.
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diminta untuk menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran.
"Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," lanjut Anies.
Untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Anies menginstruksikan melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Keluarkan Ingub Waspada Corona untuk Jajaran Pemprov dan Masyarakat".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News