KONTAN.CO.ID - Donggala. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah tersebut untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Donggala mulai 1 Desember 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Donggala Vera Elena Laruni setelah melantik dan mengambil sumpah atau janji 377 PNS pada Rabu (4/11/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 353 orang dilantik untuk menduduki jabatan fungsional.
Vera menegaskan, kewajiban menetap di Donggala tidak hanya ditujukan kepada PNS yang baru dilantik. Aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh PNS yang telah bekerja di lingkungan Pemkab Donggala.
"Ya, PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Donggala wajib tinggal di wilayah Kabupaten Donggala, bukan di daerah lain," kata Vera.
Kebijakan ini muncul karena banyak PNS Pemkab Donggala yang tinggal di kota/kabupaten lain, terutama di Kota Palu. Menurut Vera, jarak antara Kota Palu dan Donggala membuat sejumlah ASN kerap terlambat masuk kantor.
Bahkan, sebagian pegawai baru tiba menjelang siang sehingga waktu kerja menjadi tidak efektif. Selain berdomisili di Donggala, Vera juga menginginkan ASN yang bekerja di wilayah tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Donggala.
Menurutnya, ASN yang bekerja di Donggala semestinya turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain menyampaikan kebijakan domisili, Vera menitipkan dua pesan kepada para PNS yang dilantik, yakni menjaga integritas dan menjauhi narkoba.
Baca Juga: Pemutihan Pajak, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
Ia mengatakan, amanah sebagai Bupati Donggala tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga upaya mendorong kemajuan dan perubahan nyata bagi daerah.
Karena itu, Vera mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tanggung jawab jabatan dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Jabatan adalah awal tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah," ujarnya.
Prosesi pelantikan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah atau janji oleh perwakilan PNS dan Bupati Donggala.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/11/04/191235878/mulai-1-desember-2026-bupati-vera-wajibkan-pns-tinggal-di-wilayah-kabupaten?source=nowtrending_artikel.
- https://regional.kompas.com/read/2026/11/05/071620378/soroti-asn-telat-ngantor-bupati-minta-pegawai-dari-luar-daerah-berdomisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News