KONTAN.CO.ID - Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu mengetahui bank yang disiapkan pemerintah untuk menyalurkan bantuan. Program ini memberikan bantuan total Rp900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan pembayaran sekaligus.
Berdasarkan informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026. Dana bantuan akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero).
Pekerja yang memenuhi kriteria dapat memantau perkembangan penyaluran melalui kanal resmi Kemnaker. Selain mengetahui bank penyalur, calon penerima juga perlu mencermati persyaratan agar tidak keliru memahami ketentuan program.
Daftar Bank untuk Pencairan BSU 2026 Rp900.000
Mengacu pada informasi Kemnaker, terdapat 5 bank yang disiapkan untuk menyalurkan BSU 2026. Berikut daftarnya:
- Bank Mandiri.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bank Negara Indonesia (BNI).
- Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain melalui perbankan tersebut, penyaluran bantuan juga direncanakan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Pekerja perlu memastikan rekening penerima tetap aktif agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar. Informasi mengenai mekanisme pencairan lebih lanjut dapat dipantau melalui pengumuman resmi pemerintah.
Baca Juga: BSU 2026 Rp900.000 Cair November & Desember, Ini Syarat dan Link Ceknya
Jadwal Pencairan BSU 2026
BSU 2026 direncanakan cair pada November–Desember 2026. Bantuan diberikan untuk alokasi 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Besaran bantuan mencapai Rp300.000 per orang setiap bulan. Karena dibayarkan sekaligus, penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Berikut rincian nominal BSU 2026:
- Oktober 2026: Rp300.000.
- November 2026: Rp300.000.
- Desember 2026: Rp300.000.
- Total: Rp900.000.
Syarat Penerima BSU 2026
Mengutip laman resmi bsu.kemnaker.go.id, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.
Link Resmi untuk Cek Informasi BSU 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi mengenai jadwal pencairan, persyaratan, dan status penyaluran BSU melalui situs resmi Kemnaker berikut:
Link BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta data pribadi melalui situs tidak resmi.
Pastikan Anda hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah. Selain itu, jaga rekening penerima tetap aktif agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News