Pemutihan Pajak, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Kamis, 05 November 2026 | 04:10 WIB
Pemutihan Pajak, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PKB dan/atau BBNKB tanpa dikenakan sanksi administratif keterlambatan selama periode kebijakan berlangsung. 

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Menurut dia, kesibukan dan berbagai prioritas dalam kehidupan sehari-hari terkadang membuat masyarakat tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: 12 Tips agar HP Tidak Kena Sadap, Lindungi Data Pribadi Sebelum Terlambat

Pembebasan denda pajak kendaraan berlaku otomatis

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini diberikan secara otomatis. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Bapenda DKI Jakarta akan menerapkan pembebasan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Fasilitas ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode tersebut untuk melunasi pokok pajak tanpa dibebani sanksi administratif keterlambatan sesuai ketentuan program. 

Baca Juga: BSU 2026 Rp900.000 Cair November & Desember, Ini Syarat dan Link Ceknya

Cara mengecek kewajiban pajak kendaraan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dapat terlebih dahulu mengecek informasi dan kewajiban perpajakan kendaraan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Wajib pajak juga dapat menggunakan saluran pembayaran yang telah disediakan untuk menyelesaikan PKB dan/atau BBNKB terutang.

Lusiana berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat menata kembali kewajiban perpajakannya. Ia juga mengingatkan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan pajak tersebut antara lain digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta penyediaan fasilitas publik.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan pembebasan sanksi administratif sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.






Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/11/04/21063491/pemprov-dki-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-dan-bea-balik-nama-hingga.


 

Warteg Didatangi Petugas Pajak, Ada Aturan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru