Anies sindir penegakan protokol kesehatan di daerah, begini tanggapan Kemendagri

Rabu, 18 November 2020 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Anies sindir penegakan protokol kesehatan di daerah, begini tanggapan Kemendagri

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan protokol kesehatan di daerah yang menggelar Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan protokol kesehatan di daerah yang menggelar Pilkada 2020. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, sudah ada penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. 

"Pelanggaran banyak terjadi sebelum masa kampanye Pilkada 2020 dimulai. Saat itu Mendagri telah menegur secara tertulis kepada daerah yang membiarkan kerumunan terjadi," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020). 

"Mendagri sudah menegur 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan, juga yang ikut berkerumun karena mengumpulkan massa. Itu teguran tertulis dan bukan lisan," lanjutnya menegaskan. 

Kemudian, saat memasuki masa kampanye Pilkada 2020, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah ini tercatat dari 13.647 pertemuan tatap muka. Safrizal menyebut, pelanggaran ini pun telah ditindak oleh Bawaslu. 

Baca Juga: Diperiksa 9,5 jam, Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik

"Bawaslu memberikan teguran kepada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang berkerumun, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. 

Terkait sindiran Gubernur Anies, Safrizal pun menyebut seluruh data penindakan pelanggaran tidak disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, DKI Jakarta tidak menggelar pilkada pada tahun ini. Selain Jakarta, Aceh juga tidak menggelar pilkada pada 2020. 

"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada teguran, ini datanya ada. Memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada sehingga datanya tidak kami paparkan kepada kedua gubernur daerah itu," katanya. 

Baca Juga: Kapolri rilis surat telegram untuk pelanggar protokol Covid-19, ini isinya

"Akan tetapi untuk daerah lain kita paparkan dan kita evaluasi setiap pekan. Setiap dua pekan dan setiap bulan," tambah Safrizal. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lain. 

Dia mengatakan, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara. 

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). 

Anies mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. "Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies. 

Baca Juga: Gubernur Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) pagi

Anies juga mengatakan, penegakan aturan sudah dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam terhadap acara pernikahan putri pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan. 

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya. Sehingga, pelanggar PSBB, termasuk Rizieq Shihab, dikenai denda Rp 50 juta sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pemerintah (DKI) menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies. 

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah siap tindak tegas kerumunan, ini peryataan lengkapnya

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi. Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Anies, Kemendagri Sebut Menteri Tito Sudah Beri Teguran untuk 82 Kepala Daerah yang Biarkan Kerumunan"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

 

Selanjutnya: Kepolisian akan panggil penyelenggara kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru