Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Adapun tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas.
Baca Juga: Pemda DIY tambah 22 rumah sakit rujukan untuk tangani virus corona
Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain salat Jumat, misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan Nyepi.
Anies mengatakan, selama dua pekan ke depan, masyarakat dapat menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News