Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi

Minggu, 02 Februari 2020 | 17:31 WIB   Reporter: Handoyo
Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi

ILUSTRASI. Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi. REUTERS/Beawiharta


INDUSTRI ROKOK - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan gugatan pedagang tradisional terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor. 

Peraturan yang bertentangan dengan berbagai kebijakan tersebut dinilai akan berbahaya bagi kepastian investasi dan bisnis di Indonesia.

 Baca Juga: Target penerimaan pajak tahun ini naik 23,3%, DPR: Jangan tekan pengusaha

Direktur Eksekutif APINDO, Danang Girindrawardana menjelaskan terdapat inkonsistensi regulasi yang termuat dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2 yang memuat larangan pemajangan (display) rokok seperti gugatan yang disampaikan oleh Pedagang.

“Regulasi di pusat tidak ada pelarangan display produk rokok, yang ada adalah mengatur iklan dan promosi. Ini inkonsistensi dan sangat berbahaya bagi iklim investasi karena akan mengacaukan dunia industri dan konsumen,” kata Danang dalam siaran persnya, Sabtu (1/2). 

Dampak terbesar yang timbul dari peraturan bermasalah tersebut akan dirasakan para pedagang kecil dan pengasong eceran yang akan kehilangan pekerjaannya. Gangguan terhadap rantai distribusi juga akan berimbas terhadap keberlangsungan industri dan petani tembakau.

Akibatnya, bukan hanya pedagang dan peritel yang terimbas, namun potensi pengurangan tenaga kerja juga akan menimpa industri dan petani tembakau sebagai bagian dari rantai produsen. 

Baca Juga: Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi, ini sebabnya

Editor: Handoyo .

Terbaru